Layanan mandiri transparansi evaluasi kinerja 360° berkeadilan. Ketik NIP, NI PPPK, NRTK, atau Nama Anda di bawah ini untuk melihat skor 7 kriteria penilaian, rekapitulasi kehadiran dinas (TW/TL), predikat mutu 5S, dan riwayat penilaian secara instan.
Para peraih predikat nilai tertinggi yang berhasil membuktikan dedikasi mutu, kedisiplinan prima, dan keteladanan pelayanan pasien.
Transparansi pembobotan evaluasi kinerja objektif 100% akumulatif berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit, ditambah verifikasi integritas pada Sidang Pleno Tim Penilai.
Pencapaian target tugas pokok pelayanan medis/keperawatan/penunjang, ketelitian tindakan, mutu hasil kerja klinis, dan kepatuhan penuh terhadap SOP pelayanan rumah sakit.
Kedisiplinan waktu dinas shift, ketepatan waktu hadir (TW), serta ketiadaan catatan keterlambatan (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) otomatis dari rekapitulasi mesin presensi.
Kemampuan bekerja sama dengan rekan satu tim dan unit kerja lain, koordinasi lintas profesi (dokter, perawat, penunjang), sikap komunikatif, dan peran aktif dalam pelayanan.
Memiliki ide solutif, gagasan baru, atau perbaikan metode kerja yang berkontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan pasien dan efisiensi operasional rumah sakit.
Kerapian dan kesopanan berpakaian seragam dinas harian sesuai ketentuan regulasi, serta kelengkapan atribut resmi (tanda pengenal ID Card dan kelengkapan dinas nakes).
Tidak pernah menerima laporan komplain dari pasien atau keluarga pasien yang bersifat personal, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan menjaga citra positif rumah sakit.
Penerapan aktif dan konsisten budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi pelayanan kepada pasien, keluarga pasien, dan sesama pegawai.
Evaluasi kolegial independen oleh Tim Penilai Rumah Sakit yang dibentuk berdasarkan SK Direktur. Poin sidang pleno ini langsung diakumulasikan ke nilai dasar (100) untuk menetapkan peringkat Juara 1, 2, dan 3 Pegawai Teladan secara objektif dan sah.
Pegawai peraih nilai tertinggi wajib terverifikasi bebas dari pengaduan pasien maupun keluarga pasien selama masa penilaian berjalan. Apabila terdapat komplain yang terbukti valid, hak penganugerahan piagam otomatis gugur.